TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, melaporkan ayah korban Eky, Iptu Rudiana, ke Mapolres Cirebon Kota terkait kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana merupakan ayah Eky yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon.
Iptu Rudiana diketahui ikut dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Saat ini, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.
Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.
Farhat menilai ada kejanggalan dalam keterangan soal penyebab kasus kematian Vina dan Eky yang disampaikan oleh Rudiana. Menurutnya, Rudiana juga seolah-olah langsung tahu bahwa pelaku dalam kasus yang menewaskan anaknya ada 11 orang.
Sebagai informasi, saat ini polisi telah menangkap 9 pelaku, 8 di antaranya sudah divonis pengadilan.
Sementara, satu di antaranya bernama Pegi Setiawan alias Perong yang berstatus tersangka, sebelumnya ia berstatus buron.
Seusai penangkapan Pegi ini, kepolisian menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya.
"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana," katanya Selasa (18/6/2024).
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," lanjutnya.
Farhat berharap agar seluruh terpidana yang saat ini sedang menjalani masa tahanan dibebaskan.
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.
Ia juga berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.
"Laporan itu kini sedang diproses. Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda," tuturnya.
"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," lanjutnya.
Sanksi Etik
Sebelumnya, Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana diperiksa oleh Propam Polri, Minggu (16/6/2024).
"Beliau (Kapolri) perintahkan untuk Propam, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspose," kata Aryanto, Minggu (16/6/2024).
"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," lanjutnya.
Aryanto menyampaikan, keterlibatan Iptu Rudiana dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky tergolong janggal. Pasalnya, pada 2016, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
"Pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder. Seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya diawali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu," kata Aryanto.
"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah Kasat Narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? Karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapa pun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian."
"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eky, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum." imbuhnya.
Iptu Rudiana terancam sanksi kode etik jika ditemukan bukti adanya rekayasa kasus.
"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," lanjutnya.
Diminta Jujur
Sementara itu, salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar meminta Iptu Rudiana berbicara jujur terkait kasus yang terjadi 8 tahun lalu. Liga Akbar merupakan saksi kunci kasus Vina Cirebon, yang kini telah mencabut BAP 2016 lalu.
Ia kini berani buka-bukaan terkait dugaan adanya kebohongan di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Liga Akbar mengaku sempat dihubungi ayah kandung Eky, Iptu Rudiana.
Kala itu, Liga Akbar diminta bertemu empat mata dengan Iptu Rudiana, satu minggu setelah pembunuhan Vina dan Eky. Pertemuan itu digelar untuk menggali lebih lanjut informasi mengenai pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun silam.
Liga sempat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon setelah dijemput pihak kepolisian, 2016 silam. Setelah mencabut BAP, Liga juga menyampaikan pesan khusus untuk ayah Eky, Iptu Rudiana.
Liga meminta Iptu Rudiana terbuka dan berkata jujur terkait kematian sepasang kekasih tersebut.
"Kalau ada Pak Rudiana di sini, saya hanya akan mengatakan bahwa Bapak harus terbuka, kejujurannya," kata Liga, Minggu (16/6/2024).
Ia mengaku iba dengan nasib Vina dan Eky. Karena itu, Liga berharap semua pihak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
"Kasihan sama almarhum Eky dan almarhumah Vina dan kasihan juga kepada keluarganya," ujar Liga. (tribunnews/tribun jateng cetak)