Berita Regional

Nasib Pemuda 26 Tahun Terancam Hukuman Mati Karena Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pacar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi ditemukannya wanita tewas tanpa busana di hotel melati Kuningan.

TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN - Pilu nasib wanita berinisial ANH (20) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya sendiri.

Gegara cemburu buta, terduga pelaku berinisial berinisial FAR (26) itu menghabisi nyawa korbannya saat menginap di sebuah hotel di Kuningan, Jawa Barat.

Diduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan pisau dan sarung tangan.

Baca juga: Fakta Pelajar di Semarang Kirim Video Porno ke Ortu Pacar, 4 Bulan Pacaran Bikin Beberapa Video

Kini sang pria terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya menghabisi nyawa pacar.

Pelaku pembunuhan tersebut berinisial FAR (26), sedangkan kekasihnya ANH (20).

Jasad ANH ditemukan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jawa Barat.

Terungkap motif FAR tega menghabisi nyawa sang pacar karena rasa cemburu.

"Pelaku dan korban ini merupakan pasang kekasih, kemudian pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Diketahui dalam melakukan aksinya, FAR sudah merencanakan menghabisi nyawa kekasihnya semenjak keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kuningan, Jawa Barat, Minggu (16/6/2024) pagi.

Ia sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpannya dalam tas selempang.

Bahkan ia pun sempat membeli sarung tangan sebelum menghabisi nyawa kekasihnya pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Setelah membunuh korban dan membersihkan bercak darah di lantai kamar hotel, pelaku kabur.

Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan pegawai hotel pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Agak Lain, Pelajar SMA Semarang Ini Minta Restu dengan Cara Kirim Video Mesumnya Bersama Sang Pacar

Di antaranya satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.

"Tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Tega Bunuh Pacar saat Menginap di Hotel Gegara Cemburu

Berita Terkini