TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya dia digerebek di sebuah rumah indekos Kawasan Ampera Jakarta Selatan saat mengonsumsi sabu-sabu.
Tak hanya Virgoun, teman wanita berinisial PA yang ditangkap bersamaan dengannya juga berstatus tersangka.
Baca juga: Musisi Virgoun Kemungkinan Jalani Rehabilitasi, Status Masih Terperiksa Kasus Sabu-sabu
Baca juga: Sosok Pemasok Sabu-sabu untuk Musisi Virgoun Sudah Diketahui, Polisi: Sedang Kami Buru
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan musisi Virgoun sebagai tersangka kasus narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menuturkan, seorang wanita berinisial PA yang ditangkap bersama Virgoun juga ditetapkan tersangka.
"Telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Syahduddi seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Kombes Pol Syahduddi kini menangkap tersangka lain berinisial B.
B diketahui sebagai penyedia narkotika untuk Virgoun dan PA.
"Kami menangkap satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia sabu dan diberikan kepada V," ungkap dia.
Langkah selanjutnya, polisi telah berkoordinasi dengan BNN Jakarta untuk melakukan asesmen.
Hal itu untuk menentukan apakah ketiga tersangka menjalani rehab atau tidak.
"Dan ini kegiatan asesmen akan dilaksankan terhadap tersangka tersebut," ungkap Kombes Pol Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun dalam kasus narkoba.
"Benar (ada penangkapan narkoba musisi Virgoun)," ucap Kombes Pol M Syahduddi.
Virgoun ditangkap dengan seorang perempuan berinisial PA di sebuah indekos miliknya kawasan Ampera, Jakarta Selatan.