Berita Karanganyar

ALASAN Jalan Wisata Margo Lawu di Kawasan Kebun Teh Karanganyar Ditutup Sementara Untuk Umum

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat pemberitahuan terkait penutupan sementara Jalan Wisata Margo Lawu yang berada di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jalan Wisata Margo Lawu yang berada di kawasan kebun teh wilayah Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar ditutup sementara untuk umum. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) telah mengeluarkan surat terkait penutupan sementara Jalan Wisata Margo Lawu tersebut terhitung sejak Jumat (21/6/2024). Surat tersebut ditujukan kepada pengelola Jalan Wisata Margo Lawu. 

Dalam surat tersebut disebutkan bawah berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi/komunikasi dengan berbagai pihak antara lain kades setempat, pengembang Jalan Margo Lawu dan manajemen lapangan perkebunan teh PT RSK jalan tersebut ditutup untuk umum dalam rangka perbaikan dan penataan ulang.

Jalan tersebut sementara hanya diperuntukan sebagai jalan produksi untuk keperluan operasional kebun teh. Penutupan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Baca juga: Demonstrasi di Jalan Wisata Margo Lawu Karanganyar, 2 Warga Diperiksa Polisi

Baca juga: 45 Menit dari Karanganyar Ada Kemuning Sky View, Nikmati Hijau Kebun Teh Bonus Jembatan Goyang

Kepala Desa Segorogunung, Tri Harjono membenarkan adanya penutupan sementara Jalan Wisata Margo Lawu untuk umum. Dia mendapatkan tembusan dari PT RSK terkait penutupan jalan tersebut.

Lanjutnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari PT RSK. Menurutnya penutupan jalan tersebut tentu berdampak terdampak sektor pariwisata juga aktivitas masyarakat. 

"Ya wisata berdampak, selain itu masyarakat pemakai jalan. Itu kan bukan jalan wisata saja, kan jalan masyarakat ke ladang, cari rumput," katanya kepada Tribunjateng.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (25/6/2024). 

Dia menambahkan, jalan tersebut sementara hanya digunakan untuk aktivitas perkebunan teh saja sesuai dengan surat tembusan yang diterimanya. Selain aktivitas tersebut, masyarakat tidak boleh melintas jalan tersebut. 

 

Berita Terkini