TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar pengguna piagam marching band palsu di Kota Semarang tengah hangat diperbincangkan.
Bahkan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan piagam palsu tersebut.
Beberapa waktu lalu, dugaan piagam marching band palsu tersebut tersebar lantaran digunakan untuk mendaftar ke jenjang SMA dalam PPDB.
Hal tersebut pun di respon langsung oleh sejumlah pihak termasuk Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, mengenai dugaan piagam palsu tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan, juka ada pihak yabg dirugikan bisa langsung melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
Tak hanya itu, ia berujar, jika ada pihak yang mengetahui terkait piagam palsu yang digunakan dalam PPDB dipersilakan menyampaikan laporan ke panitia PPDB atau ke Ombudsman.
"Salah satu prinsip PPDB adalah berintegritas. Maka semua orang tua, calon peserta didik, maupun panitia PPDB harus menghindari dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang mencurangi PPDB," terangnya, Sabtu (29/6/2024).
Adapun Ombudsman RI Perwakilan Jateng telah menerima 45 laporan terkait permasalahan PPDB di Jateng.
Dari puluhan laporan tersebut ada beberapa laporan yang menonjol, dari pembobotan nilai piagam sampai permasalahan blank spot.
Hingga kini sejumlah aduan tersebut tengah diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
Bahkan Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga meneruskan sejumlah aduan ke Dinas Pendidikan hingga sekolah yang bersangkutan.(*)