TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pengadilan Agama Slawi Kelas IA, memiliki tiga program bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara yang sedang dihadapi.
Adapun tiga program tersebut yakni Sidang di Luar Gedung atau sering disebut Sidang Keliling, Prodeo atau prosedur pembebasan biaya perkara dan Pos Bantuan Hukum Gratis.
Informasi tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Tokhidin, saat ditemui wartawan di ruang Media Center setempat, pada Rabu (3/7/2024).
Tokhidin menerangkan, untuk program Sidang di Luar Gedung terlaksana di dua lokasi yaitu di Balai Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, dan satu lagi di Kecamatan Suradadi.
Sementara untuk program Prodeo, diberikan kepada masyarakat yang dirasa tidak mampu tapi bukan dilihat dari kondisi perekonomiannya, melainkan tidak mampu secara hukum.
Sehingga ketika secara ekonomi bisa dikatakan mampu, tapi dalam perkara hukum tidak mampu, maka Pengadilan Agama memberikan bantuan hukum.
Program ketiga yakni Pos Bantuan Hukum. Masyarakat bisa bertanya, mencari informasi sampai membuat gugatan atau permohonan perceraian, waris, harta gono-gini, dan lain-lain, semuanya gratis tidak ada biaya sepeserpun.
"Masyarakat bisa mencari informasi, bahkan kami membantu sampai dibuatnya gugatan atau permohonan perceraian. Bisa juga perkara waris, pembagian harta, dan lain-lain semuanya bisa di Pos Bantuan Hukum. Semuanya gratis, tidak ada biaya sepeserpun. Sedangkan program Prodeo tentang pembebanan biaya perkara dan ini juga gratis," papar Tokhidin, pada Tribunjateng.com.
Tokhidin menerangkan, target pada tahun 2024 ini pihaknya diminta untuk bisa menangani 20 perkara, dan yang sudah terlaksana sebanyak 10-11 perkara yang dikabulkan.
Namun ada satu perkara yang sudah Prodeo tapi dicabut, karena yang bersangkutan memutuskan untuk berdamai.
"Kami tidak bisa menghalangi hal itu, karena semua keputusan ada di tangan masing-masing. Kalau bisa, kami menginginkannya tidak ada perceraian," ujar Tokhidin.
Dikatakan Tokhidin, untuk program Sidang di Luar Gedung jadwal pelaksanaan seminggu dua kali yaitu pada hari Kamis dan Jumat.
Jadwalnya, hari Kamis Sidang di Luar Gedung ada di Kecamatan Suradadi, dan hari Jumat Sidang di Luar Gedung terlaksana di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong.
"Kenapa memilih lokasi di Bojong, karena lokasinya jauh dan berada di wilayah atas. Sehingga tidak perlu turun ke bawah (Slawi) tetap bisa mengurus perkara. Sedangkan tahun depan, rencananya Sidang di Luar Gedung terlaksana hanya di satu lokasi yaitu di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong," pungkasnya. (dta)