Berita Regional

Lari dari Ortu, Gadis Ini Malah Dijual Pacar Lewat Open BO, Kini Hamil, Siapa Ayah Kandung Bayinya?

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka eksploitasi anak di bawah umur diamankan Polsek Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2024). 

"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi ya baik secara ekonomi maupun seksual," jelas Hasoloan.

"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari informasi masyarakat.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan korban berikut para prlaku di salah satu unit apatemen tersebut.

"Dan saat ini yang menjadi korban, kami tempatkan di rumah aman," jelas Hasoloan.

Sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Keduanya dikenakan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (m40)

(WartaKotalive.com)

Berita Terkini