TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng bakal memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan bagi penyintas atau korban tindak pidana terorisme.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menuturkan pentingnya perhatian dan bantuan bagi korban tindak terorisme, khususnya untuk anak dan istri korban.
"Korban akibat tindak terorisme memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks narapidana teroris (napiter) sudah banyak dilakukan," ujarnya saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Rektor USM Berbagi Wawasan di Podcast BNPT: Mewaspadai Ancaman Radikalisme di Kampus
Berdasarkan data BNPT, terdapat setidaknya 40 penyintas tindak terorisme di Jateng, dengan daerah Soloraya memiliki jumlah terbanyak yaitu sekitar 21 penyintas.
Untuk itu Nana menekankan pentingnya memiliki data penyintas yang telah di-assessment oleh BNPT agar berbagai kegiatan dan bantuan bisa disinergikan dengan baik.
"Kami butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas," jelasnya.
Adapun Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono, menyampaikan bahwa penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan.
Menurutnya, berbagai kegiatan dapat diberikan kepada penyintas agar mereka bisa melanjutkan hidupnya dengan lebih baik, karena penyintas merupakan tanggung jawab negara, baik dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
"Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis," kata Brigjen Imam.
Ia menjelaskan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi salah satu kendala karena tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.
"Korban harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan," tambahnya.
Baca juga: Tingkatkan Program Deradikalisasi Napiter, Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan BNPT RI
Kategori bantuan yang dibutuhkan meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi.
Secara detail, bantuan tersebut mencakup pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," imbuhnya. (*)