TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Hingga akhir Juni 2024, ratusan anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora.
Itu diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, Kamis (4/7/2024).
Diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah kepada calon suami atau istri yang usianya masih di bawah 19 tahun.
"Untuk dispensasi kawin ada 225 pemohon yang masuk di pengadilan agama Blora," katanya.
Anjar menyampaikan ada berbagai alasan anak-anak di bawah 19 tahun itu mengajukan dispensasi nikah.
"Paling banyak alasannya ingin menghindari zina, lalu ada beberapa yang hamil duluan tapi persentasenya kecil," ujarnya.
Menurut Anjar, pengajuan dispensasi nikah didominasi dari si perempuan yang usianya masih di bawah 19 tahun.
"Kebanyakan yang di bawah umur dari si perempuan, persentase terbanyaknya itu di usia 18 tahun," terangnya.
Anjar menjelaskan tidak semua permohonan dispensasi nikah itu dikabulkan oleh hakim.
"Hakim dalam pemeriksaan itu hati-hati. Jadi tidak semua permohonan dispensasi nikah itu dikabulkan, ada banyak yang ditolak juga. Di bulan-bulan terakhir ini banyak juga yang ditolak karena adanya peraturan bupati terkait pencegahan pernikahan dini," paparnya.