Berita Nasiional

Beragam Modus Baru Kecurangan PPDB yang Ditemukan Ombudsman, Pemalsuan KK Hingga Diskriminasi

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2024/2025. Berbagai modus baru kecurangan ditemukan Tim Ombudsman

TRIBUNJATENG.COM - Ombudsman RI menemukan berbagai bentuk kecurangan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

Kecurangan itu mulai dari pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga adanya diskriminasi.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan terdapat persoalan-persoalan yang cukup menonjol yang pihaknya temukan dalam pelaksanaan PPDB di sejumlah wilayah tanah air.

"Ini adalah hal-hal yang cukup menonjol di mana kalau ditanya apakah tidak ada di semua provinsi? Ada. Tapi ini yang cukup menonjol, karena yang lain adalah masalah klasik," ucap Indraza dalam jumpa pers di kantornya Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Baca juga: Kisah Anak Pasutri Tuna Netra Semarang Ditolak Daftar PPDB SMA Negeri

Baca juga: Sosok Hasyim di Mata Tetangga, Rumah Eks Ketua KPU di Semarang Kini Tampak Tertutup

Ia kemudian memaparkan sejumlah temuan didapati perihal PPDB tersebut, salah satunya soal jalur prestasi.

Pada jalur itu kata Indraza, terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi tersebut.

Persoalan itu ditemukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

"Dikarenakan apa? Karena banyak yang menggunakan dokumen aspal. Asli tapi palsu. Di mana sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan baik dari dinas maupun induk olahraga. 

Yang memang sengaja dibuat, padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya," ucapnya.

Imbas temuan tersebut dijelaskan Indraza bahwa setidaknya terdapat 911 siswa yang harus dianulir buntut persoalan jalur prestasi pada PPDB di tingkat SMA.

Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman adalah adanya unsur diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta PPDB. Dalam kasus tersebut terdapat praktik yang memasukan nilai tahfidz sebagai syarat masuk pada Sekolah Menengah Atas (SMA) umum.

"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," kata Indraza.

Kemudian ucap Indraza terdapat juga persoalan mengenai manipulasi dokumen dalam penggunaan jalur zonasi di PPDB.

Menurutnya, masalah yang terjadi sama seperti tahun lalu. Dia mengatakan masih banyak yang menitip anak di kartu keluarga (KK) dengan status famili lain. Ada pula yang memalsukan KK.

Temuan itu didapati Ombudsman di wilayah Yogyakarta, di mana terdapat beberapa peserta didik menggunakan kartu keluarga (KK) palsu demi bisa masuk ke sekolah pilihan.

Halaman
123

Berita Terkini