TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Baliho bakal calon yang akan berkontestasi dalam Pilwakot Semarang 2024 bertebaran di sejumlah wilayah ibu kota Jateng.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, KPU belum memiliki kewenangan untuk mengatur pemasangan baliho ataupun spanduk bakal calon. Pasalnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Jika ada baliho yang melanggar, masih menjadi ranah Pemerintah Kota Semarang untuk menertibkan.
"Jadi, kami hanya melihat saja. Jadi, tidak ada komentar untuk itu. Kami kembalikan ke pemerintah sesuai perda apakah melanggar atau tidak," terang Zaini, Senin (8/7/2024).
Zaini menjelaskan, pemasangan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) akan menjadi ranah KPU untuk mengatur saat masa kampanye nanti. Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung setelah penetapan calon pada September mendatang.
"60 hari masa kampanye dan disitu menurut aturan KPU, peserta yang sudah ditetapkan boleh memasang APK sesuai dengan kriteria yakni ada nomernya, ajakan, dan foto itu yang legal. Kalau sekarang bukan ranah KPU," paparnya. (eyf)