Pegi Bebas, Ex Kabareskrim Puji Hakim Eman Sulaeman Hebat: Saya Salut
TRIBUNNJATENG.COM- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memuji integritas Hakim Eman Sulaeman.
Sebagai informasi Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh Vina oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Menurut Susno, Hakim Eman menampik paradigma jika hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.
"Yang pertama saya salut ya, yangsering dikatakan orang bahwa 'hukum tumpul ke atas', itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno.
Susno memandang Hakim Eman harus dipromosikan pada tingkat pertama.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.
Bukti-bukti yang dinilai tidak cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka disepakati Hakim.
Adapun salah satu alasan lain yang membuat praperadilan ini diterima adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Pegi pernah menjadi tersangka dan dipanggil 3 kali berturut-turut hingga menjadi DPO.
Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum"Baru dijadikan tersangka besoknya usai dijadikan DPO. Selain dua alat bukti, harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ungkap hakim.
Sebelumnya, Tim Hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila, Jakarta, Prof Agus Surono. Saat menyampaikan keterangannya, Agus kemudian mengungkit tentang alat bukti yang bisa digunakan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dalam kasus Vina Cirebon, Agus menyatakan bahwa surat atau dokumen hingga akun Facebook bisa dikategorikan sebagai sebagai alat bukti untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang. Hal ini Agus beberkan saat pihak termohon yaitu Polda Jabar menanyakan tentang sejumlah alat bukti seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan yang telah digunakan untuk menetapkan Pegi menjadi tersangka.
(*)