TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.
Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan ia pun akan segera dibebaskan.
Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Kabulkan Pemohonan Pegi Setiawan dan Nyatakan Pegi Tak Bersalah
Baca juga: Main Sinetron Bareng, Abdel dan Temon Pernah Tak Tegur Sapa 2 Tahun Gegara Masalah Honor
1. Tanggapan Polda Jabar
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.
Polda Jabar juga akan membebaskan Pegi Setiawan.
"Iya, Insya Allah (dibebaskan)," ujarnya.
Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
2. Tanggapan Keluarga
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi pun mengaku sangat puas.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."
"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Ibunda Pegi, Kartini menyebut, hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.
"Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," tutur Kartini, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Bersyukur sekali," ucap Kartini sambil terisak.
"Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana.
Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya.
3. Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya, Senin (8/7/2024).
Artinya, status tersangka yang disematkan kapada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 ini telah gugur.
Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi.
"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."
"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin.
Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia.
"Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya.
(Tribunnews.com)