TRIBUNJATENG.COM- Majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Praktis, seiring itu, status tersangka Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon batal demi hukum.
Pegi Setiawan akhirnya bisa kembali menghirup udara segar setelah sebelumnya ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan keluar dari sel tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Ia dijemput langsung ibunya, Kartini bersama tim kuasa hukum saat bebas dari tahanan Polda Jabar.
Pegi mengaku bahagia bisa bebas dan status tersangkanya gugur dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya sangat bahagia," ucap Pegi Setiawan di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Nasib 8 Terpidana dan 3 DPO Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Menang Praperadilan dan Bebas
Pegi Setiawan mengatakan ingin pulang ke rumah dan beristirahat setelah bebas dari tahanan Polda Jabar.
Ia pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang mendukungnya, hingga dirinya bisa menghirup udara bebas.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepda Presiden Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto, kuasa hukum, keluarga, wartawan, dan masyarakat Indonesia saat hendak meninggalkan Polda Jabar.
"Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya," kata dia.
Pegi mengatakan setelah bebas dirinya ingin pulang dan berkumpul Bersama keluarga.
Meskipun begitu, ia terlebih dahulu akan inggah di sekretariat tim kuasa hukum Jalan Sabang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia kemudian akan pulang ke Cirebon.
Keluarga di Cirebon pun sudah menyiapkan acara syukuran untuk kebebasan Pegi Setiawan.
"Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.
Baca juga: "Salah Tangkap, Ganti Ruginya Rp100 Miliar" Kata Eks Wakapolri Soal Nasib Pegi Terkait Kasus Vina
Sebelumnya Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar setelah kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang terjadi pada 2016 menjadi sorotan.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah kisah kematian Vina Cirebon diangkat menjadi film.
Polda Jabar awalnya menyebut bila ada 3 orang yang masih menjadi DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Namun, setelah menangkap Pegi, Polda Jabar menyebut dua orang lainnya fiktif dan menyatakan Pegi adalah tersangka terakhir.
Dalam kasus ini sebetulnya sudah ada 8 orang yang dijatuhi hukuman.
Namun, disebut bila masih ada tersangka lain yang belum terungkap.
Pegi pun melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hingga akhirnya praperadilan yang diajukan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan gugur dan Polda Jabar harus membebaskannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Setiawan Ingin Pulang Serta Istirahat Usai Bebas dan Tak Berstatus Tersangka Kasus Vina Cirebon