Vina Sebelum 7 Hari
Nasib 8 Terpidana dan 3 DPO Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Menang Praperadilan dan Bebas
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait status tersangka yang disematkan Polda Jabar
TRIBUNJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait status tersangka yang disematkan Polda Jawa Barat.
Praktis, karena menang gugatan, maka status tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon yang sempat disandang Pegi Setiawan batal. Pegi juga dibebaskan dari jerat hukum.
Lalu bagaimana imbas putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap nasib delapan terpidana kasus kematian Vina dan pacarnya Eky? Lalu bagaimana nasib 3 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, putusan PN Bandung yang mematahkan narasi Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dan Eky berdampak serius terhadap nasib delapan terpidana.
“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib ke delapan terpidana,” ucap Reza dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa ke delapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada,” kata Reza.
Baca juga: BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan dan Status Tersangka Tidak Sah
Baca juga: "Salah Tangkap, Ganti Ruginya Rp100 Miliar" Kata Eks Wakapolri Soal Nasib Pegi Terkait Kasus Vina
Apalagi, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.
Sementara bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016 tidak pernah diangkat.
“Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016,” kata Reza.
“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” ujarnya.
Reza kemudian menduga, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. “Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ucap Reza.
3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi
Seperti diketahui, Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan kubu Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
SOSOK Emak-emak yang Mandikan Jenazah Vina Cirebon, Sebut Polisi Bohong: Nggak Ada Luka Tusukan |
![]() |
---|
"Netizen Indonesia Terima Kasih Banyak" Pegi Juga Apresiasi Jokowi dan Prabowo Usai Bebas |
![]() |
---|
"Salah Tangkap, Ganti Ruginya Rp100 Miliar" Kata Eks Wakapolri Soal Nasib Pegi Terkait Kasus Vina |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Kasus Vina Cirebon Tak Didukung Scientific Crime Investigation, Iptu Rudiana Dibidik? |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Ayah Eki Kasus Vina Menghilang? Dicari Hotman Paris, Disambangi di Kantornya Nihil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.