Tak kurang dari 1 bulan, korban telah mentransfer dengan nominal beragam mulai dari terendah Rp10 juta sampai tertinggi Rp300 juta.
"Kami lihat kondisi korban dulu. Apabila dia selalu tergoda maka akan kami iming-imingi terus untuk memberi uang."
"Misal mau ambil deposito kami beri alasan uang tidak dapat diambil sebelum transfer uang pajak penghasilan 30 persen dari total deposito," sambung tersangka.
Cendong mengatakan, gajinya selama bekerja sebagai penipu sebesar Rp13 juta perbulan.
Dia mengklaim, kelompoknya setiap hari selalu mendapatkan korban. Namun, jumlah kerugian yang dialami korban bervariasi.
"Rekor menipu paling banyak sampai Rp 1 miliar itu korban dari Semarang. Biasanya paling hanya puluhan sampai ratusan juga," ungkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, tersangka penipuan online tersebut ditangkap dengan bantuan dari jajaran Polda Sumatera Utara di Mal Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024.
"Kami menangkap tersangka ini tidak mudah karena anggota saat sampai sana pelaku sedang di Kamboja. Tapi alhamdulillah dia sempat balik dan kami menangkapnya," paparnya.
Dia menuturkan, korban yang merupakan seorang PNS tergiur mendapatkan penghasilan tambahan selepas mendapatkan link pekerjaan sampingan yang dikirim oleh kelompok pelaku pada Maret 2024.
Pekerjaan sampingan yang ditawarkan cukup mudah dan menggiurkan yakni hanya menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pelaku dengan mengklik link tautan Shopee.
Namun, sebelum melakukan tugas tersebut korban diminta masuk ke sebuah grup WA.
Korban juga dipaksa mengunduh sebuah aplikasi yang sudah disiapkan oleh para pelaku.
Dan, tentunya korban harus menyetorkan sejumlah uang untuk deposito.
Korban yang telah menyelesaikan tugas, deposito korban akan bertambah.
Pada momen itulah, korban masuk dalam bujuk rayu para pelaku hingga menyetorkan sejumlah uang dengan total kerugian Rp1,3 miliar.
"Korban mentransfer sejumlah uang tersebut ke beberapa nomor rekening berbeda dari bank-bank di Indonesia," jelas Andika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.