Ini Deretan Kesaksian Aep di Kasus Vina, Kini Dilaporkan Pegi Setiawan Terkait Saksi Palsu
TRIBUNJATENG.COM- Pegi Setiawan mengaku akan melaporkan Aep, sosok yang disebut sebagai saksi dan membuatnya dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti.
“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu, karena kasian juga 5 narapidana itu kan karena kesaksian Aep juga, jadi kita mungkin akan mengajukan laporan untuk Aep,” kata Sugiyanti
Aep dan Dede adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, 2016 silam.
Aep mengaku dirinya berada di lokasi pengeroyokan Vina dan Eky di Cirebon. Pada saat kejadian Aep menyebut kejadian pengeroyokan terhadap Vina terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Dirinya mengaku melihat jelas peristiwa tersebut karena berada di sebuah warung 100 meter dengan tempat kejadian perkara.
Aep mengaku melihat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian korban dilempari batu oleh sekelompok remaja yang sedang berkumpul di lokasi kejadian.
“Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.
Dia mengatakan melihat sekelompok remaja yang berjumlah delapan orang itu mengejar korban. "Terus dikejar-kejar. Di situ juga anak-anak ada sekitaran 8 orang. Cuma yang memepet itu ada 4 motor," ujarnya.
Dugaan pembunuhan terhadap Vina dan teman laki-lakinya itu juga keluar dari mulut Aep. Meski dia sempat meninggalkan lokasi kejadian tak lama pengeroyokan terjadi, namun Aep memastikan jika kasus yang menimpa Vina dan teman laki-lakinya tersebut bukan kecelakaan tapi pembunuhan.
“Enggak (bukan kecelakaan) memang itu yang saya lihat,” tegas Aep.
Selain itu, Aep mengaku tidak mengenal pelaku namun mengenal wajah mereka. Hal ini disebabkan karena para pelaku menurut Aep sering berkumpul di depan tempat kerjanya.
"Ya cuma mengenal wajah (pelaku) saja cuma nama-nama saya tidak tahu. Gak ada (hubungan) sebatas teman tidak ada. Ini saya tahu aja itu anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya," ucapnya.
Aep sendiri merupakan seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Aep memang mengaku jika tidak mengenal para pelaku di kasus Vina Cirebon. Namun dia memastikan sering melihat para pelaku berkumpul di depan tempat kerjanya.
Aep sendiri bekerja di tempat pencucian mobil.
Berdasarkan penelusuran, lewat kesaksian Aep terungkaplah delapan nama diduga pelaku yakni Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun), Eko Ramadhani (27 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Jaya (23 tahun), Eka Sandi (24 tahun), Sudirman (21 tahun), Supriyanto (20 tahun), dan Saka Tatal yang kini sudah bebas.
Dari keterangan Aep juga menyeret nama Pegi Setiawan yang saat itu ditetapkan sebagai satu dari dua orang DPO dalam kasus Vina dan Eky.
Namun kini Pegi dinyatakan bebas setelah praperadilannya dengan nomor registrasi 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Eman Sulaeman.
Pengeroyokan Vina Dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Cirebon
Nama Aep muncul dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak.
Dalam putusan tersebut terungkap jika Aep merupakan orang pertama yang melaporkan kejadian Vina ini kepada Kasat Narkoba Polres Cirebon, Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Aep sebagai pegawai cuci mobil serta rekannya Dede merupakan orang pertama yang mengetahui ada keributan di depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon; tempat Vina dan Eky meninggal.
Saat itu Aep langsung menghubungi Iptu Rudiana dan langsung mendatangi SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon bersama teman-temannya.
Setelah itu, kepolisian mengamankan sebanyak delapan orang tersangka yang kini tujuh di antaranya menjadi terpidana.
(*)