TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat adat Samin sebagai warga negara terpenuhi.
Itu diungkapkan oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi, saat ditemui usai sarasehan budaya, di Pendopo Kabupaten, Selasa (9/7/2024).
"Dalam upaya percepatan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekososbud) pada masyarakat adat dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini kami mendorong melalui program-program akselerasi yang berbasis masyarakat langsung, salah satunya kegiatan Festival Budaya Spiritual di Blora ini," katanya.
Sjamsul terus mendorong agar masyarakat adat sedulur sikep lebih berperan aktif menggali potensi diri terkait kearifan lokal.
"Tentunya tidak terlepas dari tatanan, adat yang sudah turun temurun dari leluhur," jelasnya.
Pihaknya, juga menyampaikan bahwa ada progam advokasi kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan masyarakat adat.
Tujuannya untuk membantu persoalan-persoalan yang kerap dihadapi oleh masyarakat adat atau penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
"Apalagi persoalan di masyarakat adat lebih banyak, berkaitan dengan ruang lingkup hidupnya, yang saat ini sudah mulai makin tergerus dengan makin banyaknya korporasi masuk. Itu terjadi biasanya lebih banyak di luar Jawa,"
"Kalau di Jawa mungkin lebih ke layanan Adminduk, mendorong hak-hak bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan layanan kependudukan, dan pencatatan untuk perkawinan," jelasnya.
Sjamsul mengaku dalam lingkup kementerian telah dibentuk tim koordinasi antar-kementerian.
"Berdasarkan SK dari Kemenko PMK Pak Muhadjir Effendy, nomor 35 tahun 2022, nah ini terdiri dari 25 kementerian dan lembaga, kami berkonsolidasi dan berkoordinasi untuk ayo bersama-sama memberikan dukungan, memberi penyelesaian terhadap persoalan-persoalan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat," jelasnya.
Pada prinsipnya, kata Sjamsul, negara akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat adat dan penghayat kepercayaan untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.(Iqs)