Pilkada 2024

Duh! Puluhan Pelanggaraan Pada Tahap Coklit Pilkada 2024 Ditemukan di Magelang

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pamflet Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, mulai melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit serentak, mulai Senin (24/6/2024) sampai Rabu (24/7/2024) mendatang.

TRIBUNJATENG.COM - Puluhan pelanggaran prosedur selama tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 ditemukan di Kabupaten Magelang.

Pelanggaran tersebut menjadi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Coklit Pemilih Pilkada 2024 di Karanganyar Capai 93 Persen, Target KPU Pekan Ini Rampung

"Ada puluhan pelanggaran prosedur sejak coklit dimulai 24 Juni," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024). 

Aini memaparkan, hasil pengawasan selama dua pekan terakhir menemukan berbagai pelanggaran prosedur.

Antara lain, pemilih yang belum di-coklit tapi rumahnya sudah ditempel stiker coklit (Kecamatan Salaman) dan kebalikannya pemilih sudah di-coklit tapi rumahnya tidak ditempel stiker coklit.

"Stiker menjadi hal penting karena sebagai tanda rumah seseorang yang telah memiliki hak pilih telah didatangi pantarlih untuk di-coklit," ujar Aini.

Selain itu, ada pelanggaran "coklit di balik meja" di Kecamatan Tegalrejo.

Artinya pantarlih melakukan pendataan tidak di rumah pemilih langsung, melainkan dari tempat lain.

Pantarlih datang ke rumah pemilih hanya untuk meminta tanda tangan.

Ada pula pelanggaran yang Aini sebut merata di seluruh kecamatan, yakni pantarlih tidak pakai atribut berupa rompi identitas dan kekurangan stiker coklit.

"Para pantarlih mendapatkan sanksi administratif, yakni diminta memperbaiki prosedur coklit," ungkap dia.

Baca juga: KPU Brebes: Coklit Pemilih Pilkada 2024 Sudah Mencapai 87 Persen

Selain pengawasan, Aini menambahkan, pengawas pemilu juga melakukan uji petik kepada pemilih yang sudah di-coklit guna memastikan tidak ada pemilih yang sudah memenuhi syarat yang terlewat.

Uji petik dilaksanakan oleh jajaran panwaslu kelurahan/desa (PKD) dengan cara mendatangi rumah-ke rumah setiap hari 10 KK.

"Hasil pengawasan menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 1.048 dan pemilih yang memenuhi syarat (MS) belum masuk dalam daftar pemilih sejumlah 448 pemilih," pungkas dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan Puluhan Pelanggaran Prosedur Coklit"


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Berita Terkini