TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengaku belum menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.
Meski begitu, katanya, pihaknya rutin menyelenggarakan pembinaan secara berkala kepada ASN untuk mengantisipasi ASN terlibat judi online.
"Temuan (ASN terlibat judi online) belum ada.
Ada sanksinya kalau memang ada laporan ASN yang te lrlibat judi online.
kami berlakukan sesuai denga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang disiplin ASN.
Karena itu sudah dilarang pemerintah berarti melanggar aturan itu bisa mendapat hukuman sedang sampai berat," kata Putut.
Untuk mengantisipasi keterlibatan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, kata Putut, pihaknya rutin setiap pekan keliling melakukan pembinaan ASN.
Pembinaan tersebut selain menyangkut disiplin dan pelayanan, juga menyangkut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN termasuk judi online.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada (ASN yang terlibat judi online). Karena saya yakin para ASN jadi contoh perilaku bagi masyarakat," kata Putut.
Saat ini pemerihtah pusat tengah gencar memberantas judi online. Meski begitu, kata Putut, belum ada petunjuk khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pemberantasan judi online di kalangan ASN.
"Meski belum ada petunjuk setidaknya kami sudah antisipasi melalui pembinaan," kata dia.
Putut optimistis ASN di Kudus tidak ada yang terlibat judi online. Hal itu selaras dengan nilai gusjigang akronim dari bagus, ngaji, dan dagang yang menjadi patron hidup masyarakat Kudus. Apalagi judi ini secara jelas sudah dilarang baik menurut agama maupun konstitusi negara.
"Di mana sudah dilarang berarti tidak dilakukan. Baik aturan negara atau aturan dalam norma sosial masyarakat," kata dia.