TRIBUNJATENG.COM OKU– Sebuah tragedi berdarah mengguncang Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Edi Hendri (43), warga Desa Bandar, tega membacok Samiran (46), suami siri dari mantan istrinya sendiri, hingga tewas pada Sabtu malam (9/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Motif Cemburu yang Berujung Maut
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, peristiwa mengenaskan ini bermula ketika Edi datang ke rumah korban dengan penuh emosi.
Edi menanyakan kepada Samiran apakah sudah resmi menikahi Heni, mantan istri Edi. Samiran mengaku sudah menikah dan menyarankan Edi menanyakan langsung ke pihak keluarga Heni.
Tak lama berselang, Heni mendengar teriakan suaminya yang meminta tolong.
Saat keluar, ia melihat Samiran sudah terkapar bersimbah darah.
Edi langsung melarikan diri ke arah hutan menuju Desa Penantian.
Pelaku Menyerahkan Diri
Pelarian Edi berakhir pada Selasa pagi (12/8/2025), ketika ia menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Bandar.
Polisi segera mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarung penuh darah, pakaian korban, sepeda motor, senter kecil, dan sandal.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, Edi Hendri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya motif lain selain cemburu buta.
Dampak Sosial dan Psikologis
Kasus ini bukan hanya menguak soal pembunuhan karena motif asmara, tetapi juga membuka mata tentang pentingnya pengelolaan emosi dan dampak psikologis dari perceraian serta hubungan baru mantan pasangan.