TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum terendah di dunia 2024 sebagaimana data yang dihimpun laman perekrutan Velocity Global, Indonesia masuk jajaran 10 besar.
Sejumlah negara di dunia juga menetapkan upah minimum sebagai standar gaji bagi tenaga kerja.
Persyaratan upah minimum di dunia sangat bervariasi, dengan variabel atau faktor yang beragam pula.
Di Indonesia, upah minimum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran upah minimum tiap daerah di Indonesia itu mengacu pada perhitungan yang mencakup variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Lantas, mana saja negara dengan upah minimum terendah di dunia?
Daftar negara dengan upah minimum terendah 2024
Berdasarkan data yang dihimpun laman perekrutan Velocity Global, Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024.
Secara umum, upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/1/2024), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381.
Sementara itu, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947.
Dikutip dari laman Velocity Global, Rabu (31/1/2024), berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
1. India
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan.
Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan.