Berita Jateng

JCW Soroti Langkah Kapolda Jateng yang PDKT sama Rakyat : Baiknya Mundur Dulu Baru Ngomong Pilgub

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator  JCW Kahar Muamalsyah, di Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Jateng Corruption Watch (JCW) menyoroti langkah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam kunjungan kerjanya ke daerah-daerah.

Kapolda dalam beberapa waktu terakhir memang aktif mendekati masyarakat yang secara bersamaan diiringi masifnya pemasangan baliho Kapolda yang hendak maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

Terbaru, Jenderal Bintang dua itu mengumpulkan sejumlah organisasi kepemudaan dengan tajuk silaturahmi Kamtibmas di sebuah hotel di Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

Pada hari yang sama, Kapolda juga membagikan sembako kepada para nelayan di pesisir Semarang.

Koordinator  Jateng Corruption Watch (JCW) Kahar Muamalsyah  menilai, langkah Kapolda tersebut ada potensi besar dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.

Seharusnya ketika Kapolda berniat maju pada pilgub Jateng sepatutnya terlebih dahulu mengundurkan diri.

“Niat maju sudah kelihatan lewat baliho yang dipasang  saat menjelang pilkada seperti ini. Betul setiap orang berhak maju sebagai kepala daerah tapi beliau masih di kepolisian,” bebernya, Rabu (17/7/2024).

Kahar menyarankan kepada Kapolda Jateng untuk mengundurkan diri ketika berniat menjadi Cagub di Pilkada Jateng. Bukan malah memanfaatkan jabatannya demi kepentingannya tersebut.

“Harusnya dia mengundurkan diri dulu baru bicara membangun Jawa Tengah ke depan,” terangnya.

Anjuran Kahar berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, ASN dan/atau pejabat publik harus mengundurkan diri apabila dia mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Tak hanya Kapolda Jateng adapula pejabat dari lingkungan ASN yang terindikasi menyalahgunakan jabatannya karena mereka sudah memasang alat peraga tetapi masih memegang jabatan publik.

Para pejabat tersebut meliputi dua orang pejabat publik atau ASN yang terindikasi mencalonkan diri menjadi wali kota Semarang.

Satu orang pejabat publik atau  ASN yang terindikasi mencalonkan diri menjadi Bupati Kudus dan satu orang pejabat publik atau  ASN yang terindikasi mencalonkan diri menjadi wali kota Magelang.

“Belum lagi pejabat incumbent yang terindikasi juga mencalonkan diri kembali pada jabatan yang sama. JCW mencatat setidaknya ada 15 daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang kepala daerahnya mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024,” imbuh Kahar.

Aktivis antikorupsi dari JCW, Anindya Icchanaya Devi mengatakan, melihat situasi pejabat di Jawa Tengah yang berpotensi besar melakukan korupsi politik maka kepada pejabat publik atau ASN yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang menjelang Pilkada 2024.

“Kepada masyarakat untuk mengawasi segala proses dan tidak memilih calon yang berpotensi melakukan tindakan korupsi politik, yakni politik dinasti, pejabat publik/ASN yang tidak segera mengundurkan diri namun sudah memasang alat peraga, juga kepada calon anggota DPRD yang terjerat kasus pidana,” ungkapnya. (Iwn)

Berita Terkini