TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Beredar di media sosial Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Blora melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih hingga ke makam.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Blora, Heni Rina Minarti, mengatakan petugas Pantarlih ke makam itu untuk melihat tanggal kematian seseorang.
"Petugas pantarlih datang ke makam, itu bisa saja untuk mengetahui tanggal berapa yang bersangkutan itu meninggal dunia," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Heni menjelaskan dalam proses coklit, petugas pantarlih saat melakukan pencocokan data pada orang yang telah dinyatakan meninggal dunia harus didukung dengan surat pernyataan dari kepala desa, bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca juga: Alwin Basri Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Suami Walikota Semarang, Lebih Banyak dari Mbak Ita
"Pemilih yang sudah meninggal itu kan, memang perlu ada bukti dokumentasi. Dokumentasi ini, bisa surat pernyataan dari kepala desa," jelasnya.
Menurut Heni, sebetulnya petugas pantarlih itu hanya perlu mendapatkan surat pernyataan dari kepala desa itu.
"Kalau memang surat pernyataan itu sudah didapatkan dari kepala desa, jadi saya rasa itu cukup,"
"Hanya saja biasanya dari pihak keluarga yang bersangkutan, itu tidak begitu mengingat pasti keluarganya itu kapan meninggal dunia, sehingga petugas pantarlih pergi ke makam untuk memastikan tanggal meninggal seseorang itu," paparnya.(Iqs)