Selain GR, polisi juga mengamankan dua pelajar lainnya yakni ME dan MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka di bagian tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kita saat ini mengamankan para tersangka atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) tiga orang yang kita jerat dengan pasal pengeroyokan, pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat,” tutur Bismo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Tawuran di Bogor Terkena Luka Tembak Saat Dibubarkan Polisi"