TRIBUNJATENG.COM - Dede, saksi kasus Vina Cirebon muncul ke permukaan.
Dede pun mengungkapkan alasannya memutuskan untuk keluar. Dia sendiri yang menghubungi Dedi Mulyadi.
Semua itu karena rasa bersalah yang menghantuinya selama delapan tahun.
Ia hidup bebas dan nyaman bersama keluarga. Di pihak lain, delapan orang (1 sudah bebas) mendekam di penjara karena kesaksian palsunya.
Baca juga: Kejanggalan Putusan Kasus Vina Cirebon, Dede dan Aep Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan
Baca juga: Update 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Penyidik, Istri Harvey Moeis Bakal Buktikan Asalnya
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam memasuki babak baru usai putusan praperadilan menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Terbaru, Dede yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada delapan tahun lalu.
Melalui konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024), dia mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana.
Saksi Dede mengaku beri keterangan palsu
Mulanya, saksi Dede mengaku bersalah kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina karena keterangan palsunya membuat mereka mendekam di penjara seumur hidup.
"Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya," kata Dede, dikutip dari Kompas TV, Senin.
Seperti diketahui, semula diduga terdapat sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili, dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tujuh dari delapan orang menerima vonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Dede semakin merasa bersalah lantaran masih dapat menjalani kehidupan normal dan bahagia bersama keluarga.