Berita Viral

Alasan Dede Akui Buat Kesaksian Palsu Dalam Kasus Vina Cirebon hingga 8 Tahun Dihantui Rasa Bersalah

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak gentar diancam akan dilaporkan oleh Iptu Rudiana, Dede teman Aep ogah meminta maaf.

TRIBUNJATENG.COM - Dede, saksi kasus Vina Cirebon muncul ke permukaan.

Dede pun mengungkapkan alasannya memutuskan untuk keluar. Dia sendiri yang menghubungi Dedi Mulyadi.

Semua itu karena rasa bersalah yang menghantuinya selama delapan tahun.

Ia hidup bebas dan nyaman bersama keluarga. Di pihak lain, delapan orang (1 sudah bebas) mendekam di penjara karena kesaksian palsunya.

Baca juga: Kejanggalan Putusan Kasus Vina Cirebon, Dede dan Aep Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan

Baca juga: Update 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Penyidik, Istri Harvey Moeis Bakal Buktikan Asalnya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam memasuki babak baru usai putusan praperadilan menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Terbaru, Dede yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada delapan tahun lalu.

Melalui konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024), dia mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana.

Saksi Dede mengaku beri keterangan palsu

Mulanya, saksi Dede mengaku bersalah kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina karena keterangan palsunya membuat mereka mendekam di penjara seumur hidup.

"Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya," kata Dede, dikutip dari Kompas TV, Senin.

Seperti diketahui, semula diduga terdapat sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili, dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh dari delapan orang menerima vonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan.

Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Dede semakin merasa bersalah lantaran masih dapat menjalani kehidupan normal dan bahagia bersama keluarga.

"Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah istilahnya, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa selama delapan tahun," akunya.

Mengaku atas perintah Aep dan Iptu Rudiana

Meski demikian, Dede akhirnya memberanikan diri menghubungi mantan Bupati Purwakarta dan politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, untuk memberikan keterangan.

"Intinya saya keluar itu bukan dicari Pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga," terangnya.

Lantaran rasa bersalahnya, Dede pun menginginkan agar ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon dapat bebas dari penjara.

Dia juga menyatakan siap mendekam di jeruji besi menggantikan tujuh orang yang saat ini sedang menjalani hukuman.

"Yang penting tujuh terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," ucapnya.

Dede yang diwawancarai Dedi Mulyadi mengaku memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon atas arahan Aep, yang diklaim sebagai saksi kunci kasus Vina, serta Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana merupakan ayah korban Eky yang juga merupakan anggota kepolisian.

"(Kenapa bohong di depan penyidik) karena saya disuruh Pak, disuruh dengan Aep sama Pak Rudiana," ujarnya, dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyani Channel, Minggu (21/7/2024).

Iptu Rudiana melayangkan somasi

Di sisi lain, Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melayangkan somasi kepada Dede, Liga Akbar Cahaya, dan Dedi Mulyadi, pada Senin (22/7/2024).

Liga Akbar Cahaya sendiri merupakan salah satu saksi kasus Vina yang muncul dan mencabut beberapa poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Juni 2024.

"Terkait dengan tudingan saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, itu adalah fitnah," kata Pitra, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana mengancam akan melaporkan ketiganya.

"Per hari ini kami melayangkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut agar meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3 x 24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," tutur Pitra.

"Apabila dalam 3 x 24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dan masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," tegasnya. ( Kompas.com )

Berita Terkini