Berita Regiional

Tipu-tipu Jual Beli Mobil Bekas, Begini Cara Kerjanya

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga terduga penipu asal Kabupaten Sidrap.

Mereka adalah BA alias Bahar (45), SA alias Lakko (41), dan Y alias Ole (43).

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan dari seorang korban bernama Junaedi (35) yang berasal dari Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Menurut laporan, Junaedi menjadi korban penipuan saat mencoba membeli mobil melalui platform marketplace di aplikasi Facebook.

Setelah menemukan postingan jual mobil oleh para terduga pelaku, Junaedi berkomunikasi dan menyepakati harga dengan mereka.

Namun, setelah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp102 juta melalui tiga rekening berbeda, Junaedi tidak menerima mobil yang dijanjikan.

Ternyata, uang yang ditransfer tidak masuk ke rekening pemilik mobil yang sah.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kompol Benny Pornika dan Ipda Abdillah Makmur.

Mereka menjelaskan bahwa setelah Junaedi menyadari telah ditipu, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Polres Gowa kemudian melibatkan Tim Resmob untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku di Kabupaten Sidrap.

 

 

Berita Terkini