Berita Regional

6 Ruas Tulang Dini Putus, Hakim Simpulkan Tewas Karena Miras Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Ruas Tulang Dini Putus, , Hakim Simpulkan Tewas Karena Miras Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur

6 Ruas Tulang Dini Putus, , Hakim Simpulkan Tewas Karena Miras Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur


TRIBUNJATENG.COM- Gregorius Ronald Tannur, anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Sebagai informasi, Dini tewas sesaat setelah diseret mobil Ronald Tanur.


Bahkan saat itu, hasil otopsi menunjukkan Dini mengalami 6 ruas tulang yang putus. 


Namun Hakim Erintuah 'menghapus' tuntutan JPU yang meminta Ronald Tannur didakwa 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.


Alasannya, Majelis Hakim disebut tidak menemukan bukti yang sah untuk menjebloskan Ronald Tannur ke penjara.


"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujarnya.


Hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.


"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.


Selain itu, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.


Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

 

Kronologi Kasus


Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

 

Halaman
12

Berita Terkini