TRIBUNJATENG.COM – Nasib duda gatel memperdaya anak di bawah umur supaya bersedia diajak berhubungan badan, kini harus berhadapan dengan hukum.
Duda berinisial RZ (24) merayu gadis di bawah umur menjadi pacar dan dinikahi bila bersedia diajak berhubungan badan.
Namun setelah lima kali melakukan perbuatan itu berulangkali, janji hanya tinggal janji hingga kasus tersebut terungkap
Baca juga: Inilah Sosok Rian Duda Pringsewu yang Gelar Pesta Konser Perceraian, Karangan Bunga: Menyala Dudaku!
Kasus perzinahan dengan anak di bawah umur itu terjadi di Aceh Utara.
Kasus terbongkar setelah perzinahan itu diketahui ibu kandung korban.
Korban mengaku telah berzina 5 kali dengan RZ.
Empat kali dilakukan di rumah RZ di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Sementara 1 kejadian lainnya dilakukan di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini sudah mendapat putusan oleh Mahkamah Syari’iyah Lhoksukon pada Kamis (25/7/2024).
Dalam putusan sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa RZ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa RZ oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,
dan ‘Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 5 bulan dengan ketetapan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan nomor 8/JN/2024/MS.LSK.
Adapun kejadian ini bermula ketika keduanya berkenalan dan melakukan komunikasi menggunakan WhatApps.
Dalam perbincangan tersebut, terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu.
Pada Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa menawarkan korban untuk bertemu di satu tempat di Kecamatan Cot Griek.
Terdakwa lalu menjemput korban dengan menggunakan mobil Alya warna putih dan bertemu ditempat yang telah di sepakati.
Setelah bertemu, terdakwa membawa korban ke rumah terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Setelah sampai di rumah, terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik badan korban.
Ketika korban sudah masuk ke dalam kamar, terdakwa lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Jangan takut, nanti abang jadiin pacar abang,” ujar terdakwa yang sedang bersetubuh dengan korban.
Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa mengantar korban pulang ke rumah korban di kawasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Kejadian ini kembali berulang pada 5 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib yang bertempat di rumah terdakwa.
Terdakwa diketahui telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak lima kali.
Empat kejadian dilakukan di rumah terdakwa dan satunya lagi di satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa menjanjikan akan menikahi korban, namun janji tersebut tak kunjung ditepati.
Perbuatan ini terbongkar ketika korban menceritakan kepada temannya.
Teman korban kemudian mengajak korban untuk menjumpai seorang berinsial Rh.
Baca juga: Kisah Bocah 12 Tahun Dapat Saweran Uang, Karena Menerima Pertunangan Duda Anak 1
Oleh Rh kemudian mendatangi ibu kandung korban untuk menceritakan kejadian tersebut.
Setelah mendengar kejadian ini, ibu kandung korban tidak terima dan memutuskan untuk melapor ke Polres Aceh Utara.
Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan robekan pada arah jam 4, 5, 6, 7, 8, 9,11, dan 12, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar