Zulfarhan

Tampang 6 Pelaku Penganiayaan Taruna AL Zulfarhan dengan Setrika Hingga Tewas, Divonis Hukuman Mati

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang 6 Pelaku Penganiayaan Taruna AL Zulfarhan dengan Setrika Hingga Tewas, Divonis Hukuman Mati

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian Zulfarhan Osman Zulkarnain (21) , 7 tahun lalu kembali viral setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan hubungan gantung mati kepada 6 pelaku utama.

Zulfarhan Osman merupakan mahasiswa atau taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang dianiaya oleh sesama taruna dengan setrika uap.

Putusan hukuman mati ini diberikan oleh panel tiga hakim yang dipimpim oleh Datuk Hadhariah Syed Ismail.

Sebelumnya, 6 pelaku utama ini dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Namun hukuman itu dicabut dan diganti dengan vonis gantung sampai mati pada 23 Juli 2024.

Keenam pelaku utama itu adalah:
- Muhammad Akmal Zuhairi Azmal

- Muhammad Azamuddin Mad Sofi

- Muhammad Najib Mohd Razi

- Muhammad Afif Najmudin Azahat

- Mohamad Shobirin Sabri

- Abdoul Hakeem Mohd Ali.

Tampang 6 Taruna Pelaku Penganiayaan Zulfarhan dengan Setrika Hingga Tewas, Divonis Hukuman Gantung (X/mynewshub)

Saat ini para pelaku sudah berusia antara 27-28 tahun.

Kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini bermula saat laptop dari teman salah satu pelaku hilang di UPNM.

Mereka lalu menggunakan jasa dukun untuk mengetahui siapa pencuri laptop.

Kemudian para pelaku pun menuduh almarhum Zulfarhan.

Korban juga dituduh untuk mengakui.

Pada 13 Mei 2017, korban dipukul di Gedung Jebat Asrama Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) karena diduga mencuri laptop teman pelaku.

Lalu pada tanggal 20 Mei 2017, korban dipanggil ke kamar 4-10 Gedung Jebat Asrama Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Korban lalu dipaksa mengaku dan dipukuli oleh 20 hingga 30 taruna lain menggunakan ikat pinggang, pipa karet, gantungan baju hingga setrika uap.

Tanggal 27 Mei 2017, korban lemas dan dibawa ke Klinik di Seksi 7 Bandar Baru Bangi dan diperbolehkan pulang.

Lalu pada 30 Mei 2017, korban dibawa ke Kondominium di Bangi.

Korban sempat masuk sekolah lagi.

Namun ternyata, pada 1 Juni 2017, korban meninggal dunia sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

Lalu pada 14 Juni 2017, sebanyak 19 taruna UPNM yang diyakini terlibat dalam aksi itu dibawa ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dengan tuduhan sengaja menyebabkan cedera.

Namun semua mengaku tidak bersalah.

Satu terdakwa bernama Muhammad Akmal Akif Alias dinyatakan bebas.

Pada 2 November 2021, enam terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 304 KUHP atas pembunuhan dan konspirasi pembunuhan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada enam mahasiswa UPNM yang dinyatakan bersalah menyebabkan kematian yang tidak disengaja.

Sdangkan sebanyak 12 orang lainnya dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 330 KUHP karena melukai almarhum.

Namun hukuman 18 tahun penjara yang diberikan kepada 6 pelaku utama  kini diganti dengan hukuman gantung sampai mati.

Hakim Hadhariah Syed Ismail yang memimpin panel tiga hakim menilai, hukuman 18 tahun yang dijatuhkan sebelumnya tidak sepadan dengan kekejaman pelaku ke korban.

Hadhariah mengatakan Pengadilan Tinggi keliru ketika memutuskan bahwa mereka hanya bersalah menyebabkan kematian.

Sebaliknya, menurut dia, luka parah di sekujur tubuh almarhum menunjukkan adanya niat membunuh dari enam pelaku.

Hal ini terlihat dari luka bakar yang ada di badan korban.

Hadhariah mengatakan jika para pelaku bergantian menekan setrika uap panas berulang kali ke punggung, perut dan kemaluan korban.

(*)

Berita Terkini