Kasus Narkoba di Karanganyar

Kejari Karanganyar Tangani 2 Kasus Narkoba Limpahan Polda Jateng, Total Barang Bukti 1,5 Kg Sabu

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat ini sedang menangani dua kasus narkoba hasil limpahan Polda Jateng.

Dua kasus narkoba itu adalah hasil penangkapan petugas kepolisian di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Total 1,5 kilogram sabu didapat petugas dalam penanganan kasus narkoba di Karanganyar tersebut.

Baca juga: Pulang dari Sragen, Pesilat Dibacok di Karanganyar, Kini Rawat Intensif di Rumah Sakit

Baca juga: Kawasan Kebun Teh Segorogunung Karanganyar Dihiasi Bendera Merah Putih

Dua kasus narkoba di Kabupaten Karanganyar yang ditangani Polda Jateng diterima Kejari Karanganyar.

Dua kasus narkoba limpahan Polda Jateng itu dengan total barang bukti yaitu sabu berat lebih dari 1 kilogram.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas kasus dari Polda Jateng terkait narkoba pada pekan lalu.

"Jumlah barang bukti narkoba sabu-sabu dari dua kasus mencapai 1,5 kilogram," kata Robert Jimmy Lambila seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (29/7/2024).

Robert mengatakan, 1,5 kilogram sabu-sabu dari dua kasus narkoba di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: BREAKING NEWS Gudang Rongsok di Karanganyar Terbakar, 1 Pekerja Kena Luka Bakar

Baca juga: Tim Asistensi dan Penilaian PEKPPP Roren Polda Jateng Kunjungi Polres Karanganyar

Pada kasus pertama melibatkan tersangka DC, ditangkap di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dengan barang bukti seberat 521 gram sabu.

Sedangkan tersangka IS dan tersangka JD berasal dari Aceh ditangkap di Hotel Srikandi, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, pada 18 Mei 2024 pukul 13.00.

"IS dan JD tertangkap tangan membawa BB berupa sabu seberat 978,1 gram yang sedianya akan diserahkan pada orang lain yang berada di Kota Surakarta," kata dia.

Dia menjelaskan, mereka melakukan hal itu sebagaimana arahan H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat memberi petunjuk ketika mereka hendak berangkat dari Jakarta menuju Surakarta, dengan iming-iming imbalan Rp15 juta.

"Mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Karanganyar," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Narkoba di Karanganyar Jateng, Sabu 1,5 Kg, Hingga Iming-iming Rp 15 Juta

Baca juga: Mengintip Keseruan Sekolah Alam Bhakti Bumi, Program KKN Kolaborasi UIN Saizu di Kaki Gunung Slamet

Baca juga: HARU, Karena Alasan Adik, Dasar Pertimbangkan Putri Ariani Kuliah di UGM Ketimbang Luar Negeri

Baca juga: Oknum ASN Pemkab Kebumen Jual Miras, Disimpan di Ruang Rahasia Dekat Dapur Rumahnya, Ini Sanksinya

Baca juga: PLN Rampungkan GITET 500 kV Ampel New, Boyolali: Era Baru Kelistrikan Jawa Tengah Dimulai

Berita Terkini