Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Setelah Dakwah Pasutri Boleh Tukar Pasangan

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Setelah Dakwah Pasutri Boleh Tukar Pasangan

Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Setelah Dakwah Pasutri Boleh Tukar Pasangan


TRIBUNJATENG.COM- Gus Samsudin pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).


Sebelumnya, ia dilaporkan pada Februari 2024 terkait konten video dakwahnya jika suami istri boleh bertukar pasangan.


Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.


Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.


"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidan.


Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan putusan majelis hakim merupakan hal yang biasa.


Menurut Supriarno, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial (medsos).


"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain," katanya.


"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," lanjutnya.

 

Sebarkan Ajaran Sesat

 


Gus Samsudin dipenjara 2,5 bulan terkait kasus video boleh bertukar istri jaminan surga. Ia menyebarkan ajaran sesat dengan mengizinkan jemaahnya bertukar pasangan asal suka sama suka, dengan jaminan surga.


Videonya pun viral. Saat diperiksa oleh Polres Blitar, Gus Samsudin sempat mengaku jika videonya hanya sekedar konten. Tujuannya adalah untuk menaikkan subscriber.

Halaman
12

Berita Terkini