“Lebih baik Taman Balekambang diberikan fasilitas parkir motor atau mobil secara resmi yang dikelola seperti di mal dengan pembayaran yang wajar supaya tidak merugikan pengunjung,” jelas dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Akhirnya Taman Balekambang Solo Diresmikan, Sempat Tertunda 3 Kali
Juru Parkir Bantah Tarif Ngepruk
Menanggapi aduan terkait tarif parkir tersebut, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surakarta, Haryono menjelaskan, pihaknya langsung bertindak seusai menerima aduan tersebut.
Haryono menjelaskan, pihaknya telah memanggil para juru parkir yang berada di sekitar Taman Balekambang untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Setelah mendapat aduan, kami langsung memanggil juru parkir untuk klarifikasi."
"Kalau dari kami memang tarifnya insidental dan sudah ada tiketnya."
"Untuk motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000," ujar Haryono.
Saat diklarifikasi, Haryono menyebut, para juru parkir yang kebanyakan merupakan warga sekitar Taman Balekambang Surakarta mengelak telah memasang tarif parkir ngepruk.
"Mereka kami tanya tidak mengaku," kata dia.
Sementara itu, saat ditanya terkait regulasi parkir di Taman Balekambang, disebut Haryono menjelaskan bahwa sebenarnya jalan Taman Balekambang merupakan wewenang dari Disbudpar Kota Surakarta sejak 2023.
"Sejak 2023 sebenarnya jalan Taman Balekambang itu sudah jadi wewenang Disbudpar."
"Aarea parkir di Taman Balekambang juga cukup luas, bahkan bisa masuk 200 mobil maupun bus besar," tambahnya.
Lebih lanjut, seusai mendapatkan laporan terkait tarif parkir tersebut, Dishub pada pekan ini akan mengevaluasinya.
"Saat ini sedang kami evaluasi, nantinya seperti apa," kata dia.
Sekda Kota Surakarta, Budi Murtono pun telah meminta Dishub menertibkan parkir di sekitar Taman Balekambang pada akhir pekan lalu.