TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem), di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8/2024).
Para ketua RT di ibu kota Jawa Tengah diminta mengisi e-Pakem setiap ada warganya yang meninggal.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, e-Pakem bertujuan untuk percepatan pelaporan kematian, sehingga Disdukcapil memiliki data warga meninggal dunia secara realtime.
Baca juga: PIP Semarang Ambil Peluang Merajut Kerja Sama Bidang Maritim di Malaysia Maritime Week 2024
Baca juga: USM dan Baznas Kota Semarang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Piatu di Bulan Muharram
"Selama ini yang terjadi, hari ini meninggal, tiga bulan, empat bulan, atau bahkan dua tahun, lima tahun lagi baru dilaporkan," ujar Yudi Hardianto Wibowo kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/8/2024).
Hal itu, lanjut Yudi, mengakibatkan kualitas data kurang baik.
Di sisi lain, menyulitkan masyarakat manakala suatu ketika membutuhkan akta kematian almarhum atau almarhumah.
Menurutnya, fenomena itu berkali-kali terjadi.
Jika pelaporan sudah terlalu lama, membuat data tidak up to date atau terkini.
Itu menyebabkan data di stakeholder lain baik BPJS, KPU, atau lainnya menjadi tidak akurat.
"Dengan e-Pakem, harapan kami lebih realtime untuk bisa mendapatkan data kependudukan yang akurat, sehingga semua stakeholder mendapatkan adanya pelaporan elektronik," terangnya.
Data Disdukcapil dan BPK RI Perwakilan Jateng Tahun 2021 mencatat, data kematian yang dilaporkan ada 22.220, sedangkan data kematian yang tidak dilaporkan sekira 28.281.
Kemudian, pihaknya menerapkan buku pokok pemakaman.
Ini merupakan pelaporan melalui kelurahan setiap bulan.
"Tapi, kalau sebulan selisihnya terlalu lama."
"Dengan e-Pakem, paling lambat besoknya sudah terlaporkan oleh Pak RT," katanya.
Baca juga: Hari Besar dan Libur Agustus 2024: Daftar Peringatan Penting, Tanggal Merah & Event di Semarang
Baca juga: Hadir dengan Konsep Baru, Orbit Semarang Bakal Datangkan Artis Internasional
Nantinya, pengisian e-Pakem dilakukan oleh ketua RT.
Pasalnya, mereka yang sufah familiar menggunakan aplikasi Ruang Warga milik Bapenda Kota Semarang.
Aplikasi itu diintegrasikan dengan Si Denok.
"Penerapan e-Pakem nanti yang mengisi ketua RT."
"Kami akan siapkan juklak."
"Kami sampaikan melalui Camat maupun Lurah," tambahnya.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki mengatakan, e-Pakem bukan aplikasi baru, melainkan pengembangan Sidenok.
Pihaknya menambah satu menu di Sidenok yakni e-Pakem.
"Itu digunakan ketua RT untuk melaporkan kematian warganya secara realtime."
"Datanya bisa digunakan untuk KPU, Dinsos, maupun Dinkes agar program pemerintah tidak salah sasaran," jelasnya. (*)
Baca juga: 31 ASN Pemkab Jepara Terima SK Pensiun
Baca juga: Program Studi PPG FKIP UMP Menangkan Hibah Revitalisasi LPTK 2024
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Sragen, Truk Batubara Vs Pikap, Sopir Tewas Terjepit
Baca juga: Proyek Tol Ngawi-Tuban-Gresik Melewati 5 kabupaten, 69 Desa di 16 Kecamatan di Bojonegoro Tergusur