TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunda penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Daerah (DPR-DPD) RI hasil Pemilu 2024.
Sejatinya KPU akan menetapkan suara caleg terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Namun penetapan suara itu ditunda menyusul adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik menuturkan rapat pleno terbuka tetap dilaksanakan sesuai peraturan KPU tiga hari sebelum ditetapkan.
"Tetapi karena tadi siang kami sekitar jam 10.00 WIB pada 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi bahwa MK menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik maka rencana kami melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu kami belum bisa lanjutkan," kata Idham.
Dia menuturkan gugatan PHPU yang didaftarkan ke MK tersebut Dapil Banten II dan DKI II.
"Yang dimohonkan itu ke MK pada hari ini itu Dapil DPR RI, Dapil DKI, dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 Ayat 1," ungkapnya.
Ketua KPU M Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di MK. Afifuddin menegaskan dengan proses PHPU untuk DPR RI itu maka penetapan DPD juga harus ditunda.
"Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana aturannya ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus," ujarnya.
KPU pun meyakini proses gugatan PHPU di MK tidak akan mempengaruhi pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Afifuddin percaya MK bakal melihat proses pendaftaran calon kepala daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menghadapi proses perselisihan hasil pemilihan umum.
KPU mengaku pihaknya tidak bisa berandai-andai apakah gugatan di MK ini bakal mengganggu tahapan pilkada atau tidak nantinya.
“Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024 (pendaftaran paslon). Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK kita ikuti prosesnya,” sambungan Afifuddin.
KPU membutuhkan acuan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pileg untuk menentukan apakah kandidat tersebut memenuhi ambang batas dukungan atau tidak.
"Ya kita nggak bisa berandai-andai, di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikutin dulu proses di MK,” tukasnya.
Perbaikan Dokumen
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan PHPU dari Partai Demokrat dan Partai NasDem pada Rabu (31/7/2024).
Lembaga peradilan negara itu memberikan waktu bagi Demokrat dan NasDem untuk memperbaiki dokumen selama 3x24 jam.
"Sampai saat ini sudah terdaftar ada dua pendaftaran sebagaimana yang disampaikan dan mengenai tindaklanjutnya, pastinya MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku," kata perwakilan MK dalam rapat pleno terbuka.
MK menyampaikan perbaikan dokumen itu dapat dilakukan hingga Sabtu (3/8/2024 pukul 17.44 WIB.
"Bagi yang mengajukan permohonan memiliki waktu 3x24 jam untuk perbaikan, jadi kalau kita sampaikan normatifnya MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu pukul 17.44 sesuai dengan keputusan kemarin," ujarnya.
Mengutip situs MK, gagasan Demokrat telah terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.15 WIB. Pemilu yang dipermasalahkan Demokrat adalah DPR RI Dapil Banten II.
Adapun gugatan NasDem tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024, pukul 13.36 WIB. Pemilu yang digugatan adalah Pileg DPRD DKI Jakarta. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)