Berita Nasional

Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERANTAS SCAM - OJK bersama stakeholder terkait meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan digital atau scam dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dengan modus yang semakin kompleks, terorganisir, dan menyasar seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital. 

OJK bersama Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang merupakan pusat penanganan penipuan scam yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.

Baca juga: Warga Tegal Curhat Jadi Korban Scam, OJK Beri Tips agar Tak Mudah Tertipu

Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima. Sebanyak 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC. 

Sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir.

"Data ini menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku," tururnya saat meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, Selasa (19/8/2025). 

Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk memperkuat pelindungan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan publik, dan menegaskan komitmen kolektif seluruh otoritas, kementerian/lembaga, serta industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya penipuan digital (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Kampanye nasional ini merupakan momentum penting untuk semakin bersinergi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan semakin maraknya kasus penipuan keuangan digital atau scamming serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mendorong keterlibatan aktif industri jasa keuangan.

"Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem. Dan, melalui kampanye ini kita ingin membangun ekosistem keuangan yang tidak hanya lebih aman, tapi juga lebih inklusif dan berkeadilan,” ujar Mahendra.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap scam dan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan berkesinambungan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan, pentingnya meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat sebagai garda terdepan melawan scam.

Ada tiga hal yang menjadi kunci dalam kampanye nasional ini. Pertama, sinergi lintas sektor antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media.

Kedua, edukasi dan literasi publik sebagai benteng pertama perlindungan.

Ketiga, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan kampanye nasional anti-scam ini sebagai gerakan kolektif.

Halaman
12

Berita Terkini