Tegal

Pemkot Tegal Tahun Depan Bakal Biayai BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri (batik putih) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Mercure Yogyakarta, Kamis (1/8/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Tegal melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Mercure Yogyakarta, Kamis (1/8/2024).


Nota kesepakatan tersebut merupakan sinergi dalam rangka melindungi pekerja rentan.


Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan, kerjasama ini bukan hanya sekadar seremoni tandatangan saja.


Ia sudah mengamanatkan agar ada eksekusi di lapangan. 


Sebab, masih banyak tenaga rentan yang belum terlindungi dan sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah. 


"Isi dari kerjasama ini adalah memberikan kesejahteraan pada masyarakat, khususnya di Kota Tegal. Karena pekerja rentan yang tercover baru 33,3 persen," ujarnya. 


Dadang mengatakan, pekerja rentan tidak memiliki induk atau instansi, maka dari itu negara harus hadir.


Pemkot Tegal akan hadir dengan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Insyaallah tahun depan 2025, kawan-kawan di TAPD akan menyiapkan ini. Mungkin tidak bisa 100 persen karena kita harus berhitung di banyak program lain yang harus dipenuhi.


Tapi kita mengimbau kepada kawan-kawan itu kan gak seberapa, hitungannya tidak sampai Rp ribu," jelasnya. 


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengatakan, definisi pekerja rentan dari Kementerian PMK adalah mereka yang dianggap pendapatannya tidak stabil.


Kemudian mereka yang masuk ke ranah kemiskinan, unstability of income. 


Menurutnya, fokus utama di Kota Tegal baru 33,3 persen, terbagi dari pekerja formal, informal, jasa kontruksi, dan pekerja migran Indonesia. 


"Ini yang menjadi fokus utama dari pemerintah atau negara bagaimana perlindungan ini bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tegal," ungkapnya. (fba)

 

Berita Terkini