Cara Bikin NPWP Secara Online

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Bikin NPWP Secara Online

Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online


TRIBUNJATENG.COM- Berikut langkah-langkah Membuat NPWP Online


 * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.


 * Buat Akun: Jika belum punya akun, klik "Daftar" dan isi data diri dengan lengkap dan benar.


 * Aktivasi Akun: Setelah pendaftaran, cek email Anda untuk link aktivasi akun. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.


 * Login dan Isi Data: Login menggunakan akun yang baru saja dibuat. Isi formulir pendaftaran NPWP secara detail dan benar.


 * Unggah Dokumen: Unggah salinan KTP atau dokumen identitas lainnya yang dibutuhkan. Pastikan kualitas gambar jelas dan terbaca.


 * Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, kirim permohonan pembuatan NPWP.

 * Tunggu Proses Verifikasi: Setelah permohonan dikirim, pihak pajak akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.


 * Cetak e-NPWP: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Anda bisa mencetak e-NPWP untuk digunakan sementara.


 * Ambil Kartu NPWP Fisik (Opsional): Jika ingin memiliki kartu NPWP fisik, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengambilnya.

 * Simpan Bukti Pendaftaran: Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip.


Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru di situs resmi Ditjen Pajak.

 


(*)

Berita Terkini