Berita Cilacap

Warga Cilacap Gembira, Ada Pemutihan PBB Denda Lama Dihapus dan Bebas Bayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOL CILACAP - Gerbang selamat datang di Kabupaten Cilacap via jalur selatan.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kabar gembira bagi warga Cilacap, Jawa Tengah lantaran ada pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman membuat dua kebijakan PBB salah satunya memberikan keringanan pajak.

Kebijakan ini ditegaskan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bebas Pajak bagi Warga Kurang Mampu

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati Viral karena Naikkan PBB 250 Persen, Punya 6 Mobil Mewah

Syaratnya, warga Cilacap yang menerima SPPT 2025 dengan nilai maksimal Rp50 ribu tidak perlu membayar PBB sama sekali.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan PBB yang sempat terjadi di tahun 2024 lalu. 

"Kebijakan Pak Bupati terkait keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu," kata Sadmoko. 

Di tengah sorotan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen, Pemerintah Kabupaten Cilacap justru mengambil langkah sebaliknya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025.

Dikatakan Sadmoko, kebijakan ini diambil langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, sebagai bentuk perhatian pada beban masyarakat.

Kabar gembira datang untuk warga Kabupaten Cilacap, khususnya bagi yang berpenghasilan rendah.

Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu, termasuk menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Cilacap, Lili Artini mengatakan, kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pajak yang berkeadilan.

"Kebijakan ini agar saudara kita yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah mendapatkan pembebasan pajak," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Dijelaskan, pembebasan pajak berlaku untuk rumah tinggal pertama milik warga kurang mampu dengan ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu.

Selain itu, objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) hingga Rp10 juta juga dibebaskan.

Halaman
123

Berita Terkini