TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).
Sebuah mobil menabrak pengendara sepeda motor.
Akibat kecelakaan itu, korban bernama Renti Marningsih (46) meninggal.
Baca juga: Taksi Online Tertabrak Kereta Batu Bara, 5 Orang Terluka
Adapun pengemudi mobil, Marisa Putri (21), ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka.
Saat menabrak korban, Marisa diketahui baru pulang dugem dari sebuah kelab malam di Pekanbaru.
Mahasiswi tersebut minta maaf atas perbuatannya yang mengakibatkan satu nyawa melayang.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.
Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Marisa mengatakan, kala itu dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, saat mengemudikan mobil, tersangka diduga juga dalam pengaruh narkoba.
"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine (narkoba).
Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui," ucapnya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 05.45 WIB.
Mulanya, tersangka melaju dengan mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ dari arah timur ke barat.
"Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," ungkap Alvin.
Usai diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.
Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Mahasiswi: Saya dalam Kondisi Tak Sadar"
Baca juga: Kecelakaan di Puncak Bogor: Bus Rombongan Keluarga Terguling Timpa Rumah, 8 Orang Terluka