Berita Magelang

Mantan Ketua DPRD Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

TRIBUNJATENG.COM - Empat santriwati menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pria berinisial ALA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 29 Juli 2024.

ALA kini ditahan di sel Mapolresta Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 43 Santri Pondok Pesantren Jadi Korban Kekerasan Seksual, 2 Guru Ditetapkan Tersangka

Lantas siapa sosok dari ALA?

ALA merupakan pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Dikutip dari jatengprov.go.id, ALA juga dikenal sebagai mantan Ketua DPRD Magelang.

Ia menjabat sebagai wakil rakyat pada tahun 2004-2009.

Awal terbongkar

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada 7 Juni 2024 lalu ke polisi.

Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.

Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan tersangka.

ALA melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tahun 2023.

Korban lain mengaku, aksi bejat tersangka sudah terjadi sejak 2022.

Sementara modus tersangka dengan meminta pijit.

Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.

Saat itulah ALA melakukan aksinya.

Waktunya usai tadarus Alquran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.

Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.

Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.

Ada 4 korban

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.

Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.

"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.

Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.

Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.

Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.

Tak pandang bulu

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.

Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.

"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."

"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok ALA, Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang, Eks Ketua DPRD dan Pengasuh Ponpes

Baca juga: Alasan Santriwati Buang Bayi Saat Salat Tarawih Berjamaah, Ternyata Malu Hamil di Luar Nikah

Berita Terkini