Setelah itu, dalam perjalanan ke kabupaten semarang tersangka dipepet oleh kelompok orang tak dikenal hingga terjadi cekcok.
Kedua kelompok yang bertikai ini saling membawa senjata tajam.
“Pertikaian itu dipisah warga lalu diamankanlah Catur dan temannya bernama Tatan,” katanya, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Remaja Ditangkap Setelah Acungkan Celurit ke Polisi
Dalam pemeriksaan polisi, ternyata hanya Catur yang dijerat hukum atas kepemilikan senjata tajam.
Adapun Tatan hanya berstatus sebagai saksi.
“Catur dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal penyalahgunaan senjata tajam,” terangnya. (Iwn)