TRIBUNJATENG.COM - Demi mendapat imbalan Rp 1 juta, seorang pria bersedia menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Namun AS (26), warga Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah kini telah ditangkap.
Diketahui AS sudah empat kali mengedarkan barang haram atas permintaan R.
Baca juga: BNNP Jateng Sebut Tak Pernah Temukan Narkotika Pil Ekstasi di Jateng, Paling Banyak Ganja dan Sabu
Adapun R hingga saat ini masih buron.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo menerangkan, AS diamankan di rumahnya Gumpang, Kartasura, bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram.
"AS mengaku mendapatkan sabu dari R (DPO) dan telah mengalamatkan sabu sebanyak empat kali dengan imbalan Rp 1 juta," kata Widodo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2024).
Ia menambahkan, barang bukti sabu yang diamankan merupakan upah dari R untuk AS karena telah mengirim sabu sesuai yang R perintahkan.
Baca juga: Dua Nelayan Ditangkap Bawa Sabu, Warga Laporan Sering Dapati Transaksi Narkoba
"Sabu tersebut diberikan kepada AS sebagai upah. AS telah mengalamatkan sabu di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan R," jelas dia.
AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"AS bersama barang bukti kita bawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Upah Rp 1 Juta, Warga Sukoharjo Nekat Edarkan Sabu"