TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar permintaan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh kepada teman dekatnya, Fify Mulyani yang disampaikan melalui aplikasi WA.
Hal ini diungkap Jaksa KPK ketika mendalami kedekatan Fify Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu itu dengan Gazalba Saleh. Pesan “mesra” antara keduanya pun sempat dibongkar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
"Maacih banyak, makacih banyak kiriman yang kemarin," kata Jaksa membacakan ulang pesan Gazalba kepada Fify yang ditampilkan di muka persidangan. "Dek kalau mau cerita day to day tolong tulis di buku diary, lalu kasih A untuk A baca," ucap jaksa melanjutkan.
Baca Isi Chat
Usai membacakan chat tersebut, Jaksa pun menanyakan siapa sosok A yang dimaksud. Kepada Jaksa, Fify mengungkapkan bahwa A adalah panggilannya untuk Gazalba.
Kemudian, Jaksa melanjutkan membaca chat antara Gazalba dan Fify. Dalam chat ini terungkap, Gazalba memanggil FIfy dengan sebutan 'Bib".
"Saya suka manggil diri saya Bipi. Itu nama kecil saya," timpal Fify. Jaksa kembali melanjutkan membaca pesan.
Dalam pesan ini terungkap adanya komunikasi yang membahas pasmina milik Fify. Pasmina ini diberikan kepada Gazalba saat mendekam di sel KPK.
"Nanti kasih wangi parfum B sudah habis, nanti B kirim lagi ya A. Nanti kasih barang B yang bisa kau cium-cium ya.," kata Jaksa membacakan chay Fify kepada Gazalba. "Iya B, sayang-sayang," ucap Jaksa membacakan jawaban Gazalba.
Dalam chat ini, Jaksa juga menyebut Gazalba meminta barang pribadi Fify. "Syal atau pasmina, atau yang lebih dalam lagi ya?" kata Gazalba kepada Fify dalam chat. "Iya A." balasan Fify. "Barang yang lebih privat bi," timpal Gazalba sebagaimana isi chat yang dibacakan Jaksa KPK.
Teman Dekat
Wadir RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani mengaku sebagai teman dekat Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. Hal ini disampaikan saat JPU KPK menggali kedekatan Fify dengan Gazalba Saleh.
Fify dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA.
“Kalau hubungan antara saudara dan Pak Gazalba ini bagaimana?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
“Kami berteman sejak kecil,” kata Fify. Menurut Fify, dia dan Gazalba teman sekolah di SMP dan SMA yang sama. Sudah jadi teman dekat seperti saudara.
“Apakah ada hubungan spesial seperti sepasang kekasih?” tanya Jaksa. “Tidak,” jawab Fify membantah.
Mendengar jawaban itu, Jaksa lantas mengkonfirmasi beberapa panggilan khusus Fify kepada Gazalba Saleh. Kepada Jaksa, Fify mengaku memiliki panggilan kepada Hakim Agung itu berubah-ubah.
Kaca Rp 13 Juta
Gazalba disebut membeli kaca untuk rumah elit di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur.
Hal ini terungkap saat JPU KPK menghadirkan pemilik toko kaca bernama Melvin sebagai saksi perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA yang menjerat Gazalba Saleh.
Pembelian ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami keterangan Melvin terkait transaksi yang pernah dilakukan Gazalba Saleh di toko Ultima Glass. “Pernah ada pemesanan?” tanya Hakim Fahzal.
“Beliau beli cermin,” kata Melvin. Kepada Hakim, Melvin mengatakan pembelian kaca yang dilakukan Gazalba Saleh di toko miliknya sebesar Rp 13 juta. "Apa saja kacanya?" tanya Hakim Ketua Fahzal.
"Cermin untuk hias dinding, untuk yang lainnya saya enggak tahu," kata Melvin. Melvin menjelaskan, pembelian cermin dilakukan Gazalba Saleh melalui transfer sekitar Mei-Juli 2022. "Totalnya kurang lebih Rp 13 juta itu beberapa transaksi, 4 kali," kata Melvin.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani di Sedayu City. Fify merupakan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000," kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh. Uang ratusan juta itu diterima dari Gazalba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. (tribun/kompas)
Baca juga: Kecewanya Ibu di Kendal Saat Polisi Nyatakan Pembunuh Putrinya Alami Gangguan Jiwa: Anak Itu Normal
Baca juga: Seorang Remaja Ditembak saat Pasang Spanduk HUT RI
Baca juga: Tumbler Kayu asal Jepara jadi Suvenir Paskibraka di IKN
Baca juga: Bukannya Belajar, Puluhan Siswa di pati Malah Kedapatan Pesta Miras di Kuburan, Ada Anggota Geng