Perlu digarisbawahi, saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.
Rincian Tunjangan Kinerja
PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Berapa tunjangan kinerja PNS Golongan II?
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000