Otomotif

Hitung-hitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD, Tak Sampai Rp 500 Ribu

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Test drive BYD M6

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hitung-hitungan pajak tahunan mobil listrik BYD M6 yang ternyata besarannya hampir menyerupai pajak tahunan sepeda motor.

Padahal BYD M6 adalah kendaraan listrik jenis multi purpose vehicle (MPV).

Mobil ini dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau mulai Rp 379 juta untuk tipe Standar 7 seater, Rp 419 juta untuk tipe Superior 7 seater, dan Rp 429 untuk tipe Superior Captain Seat 6 seater.

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Nasional Melesat di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Paling Laris di Morris Garages

Secara desain, BYD M6 memiliki tampilan classic dragon face yang dilengkapi dengan lampu LED headlights. 

Bagian kabinnya juga tak kalah menarik, benar-benar memberikan ruang gerak yang maksimal untuk pengemudi dan penumpang.

Bicara soal jantung pacu MPV listrik ini dibekali dua pilihan baterai.

Pertama baterai berkapasitas 71.8 kWh yang mampu menghasilkan jarak tempuh 530 km.

Tenaga yang dihasilkan dengan kapasitas baterai tersebut mencapai 150 kW dengan torsi 310 Nm.

Kapasitas baterai tersebut ada pada varian Superior Captain dan Superior.

Adapun pilihan baterai lainnya berkapasitas 55.4 kWh yang bisa menempuh jarak 420 km.

Dengan output 120 kW dan torsi 310 Nm.

Hanya tersedia pada varian standar.

Bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik, Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif.

Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB." Kemudian, pada ayat kedua tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik BYD M6 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pajak Tahunan BYD M6 pada Tahun Pertama: PKB : Rp 0 BBNKB : Rp 0 SWDKLLJ : Rp 143.000 Penerbitan STNK : Rp 200.000 Penerbitan TNKB : Rp 100.000 Total : Rp 443.000

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunnya, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

Pajak 5 Tahunan BYD M6: PKB : Rp 0 BBNKB : Rp 0 SWDKLLJ : Rp 143.000 Penerbitan STNK : Rp 200.000 Pengesahan STNK : Rp 50.000 Penerbitan TNKB : Rp 100.000 Total : Rp 493.000

Dengan kata lain, pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 500.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekian Pajak Tahunan MPV Listrik BYD M6, di Bawah Rp 500.000"

 

Berita Terkini