Berita Pati

 Sekda Pati Minta Para Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani menyampaikan imbauan dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024 di New Merdeka Hotel, Senin (12/8/2024)

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani menyampaikan imbauan dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024, Senin (12/8/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom New Merdeka Hotel Pati ini merupakan sosialisasi sesi kedua. 

Adapun sesi pertama dilakukan pada Minggu 11 Agustus 2024.

Jumani menekankan bahwa netralitas ASN dan Kepala Desa menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik. 

"Sesuai regulasi, memang kepala desa ini termasuk birokrat ya. Namanya birokrat itu harus paham regulasi, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kita lakukan khususnya terkait dengan Pilkada," kata dia.

Menurut dia, sosialisasi kepada para camat dan kades ini sangat penting sebagai pengingat bahwa ada ragulasi-regulasi yang harus dipedomani dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab ketika menghadapi tahun politik ini.

"Jadi saya kira ini adalah acara yang sangat penting, yang harus dipahamkan karena beberapa ada kejadian kasus yang mungkin kekurangpahaman terhadap regulasi apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan di dalam Pilkada ini," tutur Jumani.

Jumani berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman kepada kepala desa agar bisa memilah hak dan kewajiban terkait Pilkada. 

Jumani menyebut, ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang turut aktif dalam kegiatan kampanye dan lain sebagainya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda.

Sekretaris Daerah berkewajiban memberikan pembinaan agar apa yang dilakukan ASN dan kepala desa tetap sesuai jalur dan tidak melanggar aturan-aturan yang ada 

"Kalau aktif ikut kampanye dan lain sebagainya itu tidak boleh, itu bisa pidana. Satu tahun penjara atau maksimal denda Rp 12 juta. Dan tentunya itu akan terkait dengan karir beliau-beliau semua sebagai kepala desa," tandas dia. (*)

Berita Terkini