Berita Kriminal

7 Tersangka Narkoba Diamankan Dalam 2 Pekan, Kapolres Blora Imbau Warga Jauhi Barang Haram Itu

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Selama kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba Polres Blora berhasil bekuk 7 tersangka penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan, ketujuh tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Blora.


"Sebelumnya sebanyak 7 tersangka telah kita ringkus, atas tindak pidana kasus narkotika dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu. Dengan beberapa lokasi penangkapan berbeda. Yakni di Cepu, Randublatung, dan Blora," katanya, Jumat (16/8/2024).


Oleh karena itu, AKBP Wawan, mengimbau agar masyarakat jangan coba-coba menggunakan narkotika.


"Jadi kami imbau kepada seluruh masyarakat baik itu kaum muda maupun usia-usia produktif, dan seluruh masyarakat Kabupaten Blora jangan sekali menggunakan atau coba-coba narkotika," terangnya.


Sebab, kata AKBP Wawan, ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sudah jelas aturannya.


"Selain ancaman hukuman yang jelas, penyalahgunaan narkotika sangat tidak baik untuk kesehatan, maupun dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.


Sebagai informasi,  pelaku penyalahgunaan narkotika bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.


Pasal subsider, pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta, hingga Rp 8 miliar.(Iqs)

Berita Terkini