Pilkada 2024

Pasca Disomasi karena Tak Bayar Utang, Ketua DPW PSI Pancani Gandrung Dikritik Tokoh Pendiri Bartim

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PSI Kalteng, Pancani Gandrung

TRIBUNJATENG.COM - Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, suhu politik di berbagai daerah terus memanas, termasuk di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah.

Ketegangan memuncak di internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah Drs. Theodore Badowo, SH, seorang tokoh pendiri Bartim, melontarkan kritik keras terhadap langkah politik Ketua DPW PSI Kalteng, Pancani Gandrung.

Badowo menuduh Pancani telah mengabaikan hak Ketua DPD PSI Bartim, Martinus Avontur, dalam persaingan Pilkada mendatang.

“Pancani Gandrung seharusnya menghormati otoritas Ketua DPD di daerah, bukan malah mengambil alih demi kepentingan pribadi,” ujar Badowo, yang juga dikenal sebagai advokat senior di Bartim, dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

Badowo memperingatkan bahwa tindakan Pancani berpotensi memecah belah kader PSI dan bisa menjadi ancaman serius bagi partai di masa mendatang.

Selain itu, Badowo juga mengkritik rekam jejak Pancani yang dianggap kurang berhasil dalam dua Pilkada sebelumnya serta kepemimpinannya di Partai Perindo Kalteng yang dinilai kontroversial.

Badowo mengharapkan agar Pancani memberikan kesempatan kepada Martinus Avontur, yang dinilai lebih berpotensi dan memiliki elektabilitas tinggi, untuk maju dalam Pilkada Bartim.

“Sudah cukup, beri ruang kepada mereka yang berhak dan mampu bersaing,.

Rekam jejak Pancani dalam dua kali pilkada sebelumnya yang selalu berakhir dengan kekalahan,” tegasnya.

Sebelumnya, ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Kalimantan Tengah, Pancani Gandrung, kini menghadapi somasi terbuka dari Ary Egahni, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

Somasi ini diajukan oleh tim kuasa hukum Ary Egahni melalui Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan pada Senin (29/7), terkait utang piutang senilai Rp 2,75 miliar yang belum diselesaikan oleh Pancani Gandrung.

Diketahui bahwa Pancani Gandrung meminjam uang dari Ary Egahni untuk keperluan biaya politik dalam Pilkada Kalimantan Tengah 2020.

Pinjaman tersebut diberikan dalam tiga tahap, yaitu Rp 500 juta pada tahap pertama, Rp 2 miliar pada tahap kedua, dan Rp 250 juta pada tahap ketiga.

Menurut Advokat Andi Kristianto, anggota tim kuasa hukum Ary Egahni, somasi terbuka ini merupakan langkah terakhir setelah dua kali somasi tertutup yang diajukan sejak 5 Juni lalu, namun tidak direspon oleh Pancani Gandrung.

"Kami sudah memberikan peringatan pada tahun 2021, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya," kata Andi dalam konferensi pers di Palangka Raya, Senin (29/7).

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait pinjaman tersebut dan memberikan batas waktu kepada Pancani Gandrung untuk merespons somasi ini, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Sampai berita ini diterbitkan, Pancani Gandrung belum memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan kepadanya. (*)   

Berita Terkini